Sejarah Lahirnya MoU Helsinky Dan UUPA

''Selama Berpuluh tahun aceh berada dalam status Daerah Operasi Militer ( DOM ). Selama itu pula media massa melaporkan kekejaman yang terjadi akibat dampak yang ditimbulkan dari '' kekacauan '' itu . Namun satu hal yang dapat dibuktikan hingga saat ini adalah : kekerasa dan kekuatan bersenjata itu ternyata tidak mampu menghentikan bara konflik yanga da hingga akhirnya ditutup dengan perjanjian damai antara RI dengan GAM di Helsinkie - Finlandia dengan MoU nya dan bermuara dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pmerintah Aceh memmberikan warna baru terhadap atmosfer bumi Serambi Mekkah .''

Sejarah mencatat, Aceh adalah wilayah dengan riwayat kepahlawanan dan sekaligus pengorbanan yang demikian panjang terentang. Bahkan di era kemerdekaanpun, sejumlah tokoh Aceh telah menjadi “tumbal” dalam konflik politik yang berkepanjangan di bumi Serambi Mekkah ini.
Aceh memang daerah yang sarat kepentingan, oleh karenanya dijuluki “Daerah Modal”. Kepentingan atas penguasaan daerah padat modal itulah barangkali merupakan salah satu alasan yang menempatkan Aceh menjadi daerah sarat kepentingan. Itu pula sebabnya mengapa perundingan damai antara pemerintah RI dengan GAM sampai ditandatanganinya MoU damai di Helsinki sulit terwujudkan.
Secara geografis, Aceh yang terletak di ujung barat pulau sumatera dengan ibu kota Banda Aceh ini memiliki luas 57.365,57 Km2. Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Aceh dinyatakan resmi berdiri sebagai Daerah Istimewa pada tanggal 7 Desember 1956. Pada tanggal 9 Agustus 2001, melalui UU No. 18 Tahun 2001, status istimewa berubah nama menjadi “ Daerah Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam “. Status itu semakin diperkuat setelah lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebagai daerah istimewa dan otonom, kini Provinsi Aceh terbagi menjadi 23 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih kurang 4,5 juta jiwa.
Sejarah Aceh penuh kontoversial dan hal itu terus berlanjut. Salah satu tokoh sentral yang terus menyuarakan hak rakyat Aceh untuk berdaulat penuh atas dasar sejarahnya yang panjang itu adalah Dr. Teungku Hasan Tiro, salah satu murid Teungku Muhammad Daud Beureueh yang pada saat itu lebih memilih untuk tinggal di Swedia. Hasan Tiro bahkan memilih jalan politik yang lebih radikal dibanding pendahulunya yakni menuntut kemerdekaan penuh bagi Aceh.
Ia bahkan tak pernah lagi mau mempercayai apapun janji yang dinyatakan pemerintah Indonesia yang ada di jakarta. Hasan Tiro melakukan berbagai upaya propaganda dan bahkan pada tahun 1976 membentuk Angkatan Bersenjata yang diberi nama “Angkatan Gerakan Aceh Merdeka “ (AGAM). Pemerintah Indonesia menyadari kesungguhan Hasan Tiro dalam menuntut kemerdekaan bagi Aceh tersebut hingga menggelar Operasi Militer, konflik antara TNI dan GAM pun semakin terbuka. Korbanpun berjatuhan di kedua belah pihak, bahkan rakyat sipil yang tidak tahu apa-apa, tidak sedikit yang akhirnya menjadi korban.
Selama berpuluh tahun Aceh kemudian berada dalam status Daerah Operasi Militer (DOM). Selama itu pula media massa melaporkan kekejaman yang terjadi akibat dampak yang ditimbulkan dari “kekacauan” itu. Namun satu hal yang dapat dibuktikan hingga saat ini adalah; kekerasan dan kekuatan bersenjata itu ternyata tidak mampu menghentikan bara konflik yang ada  hingga akhirnya “ditutup” dengan perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM di Kota Helsinki-Finlandia dengan MoU nya dan bermuara dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan warna baru terhadap atmosfeer bumi Serambi Mekah ini.
Proses lahirnya MoU dan UUPA.
            Setelah konflik seakan tidak akan pernah lepas dari Aceh, kini masyarakat Aceh mulai dapat bernafas lega. Sejumlah perubahan telah terjadi di bumi Serambi Mekah ini. Masa lalu Aceh yang muram, seperti yang tercatat dalam sejarah, perlahan namun pasti mulai terhapus.
            Berpuluh tahun lamanya Aceh didera konflik, bahkan sejak awal abad ke 16, ketika Aceh masih berbentuk kerajaan. Pada masa itu kesultanan Aceh telah terlibat perang demi mempertahankan martabat dan kedaulatannya. Pertama perang dengan portugis, lalu sejak abad ke-18 perang dengan Inggris dan Belanda. Pemerintah kolonial Belanda bahkan memerlukan waktu hingga puluhan tahun (1873-1903) untuk menaklukkan Aceh.
            Ironisnya, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dimana Aceh kemudian menjadi daerah isimewa setingkat provinsi di dalam wilayah Republik Indonesia, Aceh masih terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik dengan pemerintah ini berawal dari ketidak puasan karena Aceh merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Sejak tahun 1950 –an sejumlah tokoh Aceh melakukan perlawanan dan bahkan kemudian pemberontakan. Puncaknya adalah ketika tahun 1976 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengangkat senjata dan berusaha memisahkan Aceh dari Indonesia. Namun upaya GAM itu tak pernah berhasil. Sebaliknya Pemerintah Indonesiapun tidak pernah bisa dengan tuntas memadamkan api gerakan sepaatis di Aceh. Berbagai perundingan, upaya diplomatik hingga operasi militer yang dilakukan, tidak pernah membuahkan hasil.
            Sampai kemudian, pada 26 Desember 2004, sebuah gempa bumi besar berskala 8,9 richter mengguncang Aceh dan menyebabkan tsunami. Bencana ini menelan ratusan ribu korban jiwa, dan kerugian material yang sangat dahsyat. Di tengah konflik Aceh yang tak kunjung  selesai, gempa bumi dan gelombang tsunami itu semakin menambah penderitaan rakyat Aceh. Seakan menjadi klimaks dari derita berkepanjangan yang dialami masyarakat Aceh, Pemerintah Indonesia dan para petinggi GAM akhirnya membuka kembali jalan perundingan bagi terwujudnya kehidupan damai di bumi Aceh.
            Pada tanggal 15 Agustus 2005, di Helsinki, Finlandia Pemerintah Indonesia dan GAM berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bagi terwujudnya masa depan Aceh yang damai dan sejahtera. Penandatanganan MoU di Helsinki ini menandai berakhirnya konflik yang telah melanda Aceh selama lebih 30 tahun.
            Salah satu implementasi penting dari kesepakatan damai (MoU) tersebut adalah penyusunan Undang-undang baru mengenai Pemerintahan Aceh. Sebagai Provinsi, Aceh akan diberikan status otonomi yang luas dan pemerintahan sendiri (self government). Atas inisiatif  DPRA yang difasilitasi oleh Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia, dimulailah proses perumusan Undang-undang Pemerintahan Aceh tersebut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh.
            Apalagi Pasal 1 ayat 1 MoU Helsinki menyebutkan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh (PPA) merupakan perangkat hukum penting untuk membangun Aceh yang baru, yakni Aceh yang damai, berkeadilan, demokratis, menghormati HAM, moderen dan makmur tanpa mengenyampingkan tradisi, sejarah, adat istiadat dan tata kelola pemerintahan yang baik. MoU tersebut juga mengamanatkan agar UU tentang Pemerintahan Aceh tersebut dapat mengatur hal-hal pokok seperti tata hubungan antara pemerintah pusat dengan pemrintah Aceh, partisipasi politik termasuk pembentukan Partai Politik Lokal, pembangunan ekonomi, penegakan HAM, prinsip-prinsip reintegrasi termasuk sumber dan pengelolaan dana integrasi dan akuntabilitas penggunaannya, pengaturan keamanan serta penegakan hukum termasuk di dalamnya membangun sistem keadilan terpadu (Integrated justice system).
            Masyarakat Aceh sendiri sangat antusias dengan proses dialog yang digelar mengiringi penyusunan draft rancangan undang-undang tentang Pemerintahan Aceh (RUUPA) tersebut. Antusiasme itu muncul karena penyelesaian persoalan Aceh tidak lagi hanya melibatkan GAM dan Pemerintah Pusat, tetapi seluruh komponen masyarakat Aceh.
            Walaupun demikian, pembuatan RUUPA bukanlah pekerjaan mudah, RUU PA harus mampu menyerap seluruh aspirasi masyarakat Aceh yang telah lama dilanda konflik. Selain itu, RUU ini harus mampu menjamin kehidupan yang lebih baik bagi Aceh. Dan yang tak kalah penting, RUU ini harus tetap menjaga keberadaan Aceh sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengayomi seluruh warga negaranya.
            Wajar bila penyusunan RUU PA itu menjadi isu terpanas sepanjang akhir tahun 2005 hingga pertengahan agustus 2006. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menolak penerjemahan MoU Helsinki menjadi Undang-undang. Menurut Permadi, anggota fraksi PDIP di DPR, PDIP ketika itu menganggap MoU ini adalah embrio untuk Aceh menuju merdeka.
            Namun langkah menyusun RUU PA tak bisa dihentikan. Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Sri Sumantri, Undang-undang itu harus bisa menyatukan tiga hal tanpa saling bertentangan, yaitu bentuk NKRI, UUD 1945, dan MoU Helsinki. Misalnya, klausul MoU yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah dan DPR yang terkait Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan DPR Aceh, perlu dikoreksi.
            Tak mengherankan bila pembahasan untuk menghasilkan draft RUU PA ini berlangsung secara merathon dan melibatkan banyak kalangan. Sejumlah pihak telah menyiapkan draft RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh ini. Ada tiga draft versi tiga perguruan tinggi yakni Universitas Syiah Kuala, IAIN Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh. Untuk maksud yang sama DPRA membentuk Pansus XVIII. Belakangan ada pula naskah yang disusun oleh GAM dan Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF).
            Melihat perkembangan itu, ada upaya menyatukan semua draft yang dibuat oleh banyak pihak. Tercatat ada 33 kali pertemuan yang dilakukan oleh elemen-elemen masyarakat dari seluruh pelosok Aceh. Akhirnya pada akhir 2005, draft dari tiga universitas itu berhasil disatukan dan dimatangkan dalam sebuah Seminar Raya pada 11 – 12 Oktober 2005 menjadi draft versi Pemerintah Provinsi.
            Draft versi pemda itu kemudian diserahkan kepada DPRD yang juga sudah menyusun draft. Kemudian dua draft itu dirumuskan menjadi satu pada akhir november 2005 menjadi RUU tentang Pemerintahan Aceh. Yang terdiri atas 38 BAB dan 209 pasal. Inilah satu-satunya draft yang diajukan Aceh ke Pemerintah Pusat. Draf RUU PA atas nama DPRD NAD itu dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 11 Januari 2006. Draf tersebut dijadikan acuan oleh Mendagri untuk diusulkan ke DPR dan DPD.
            Pemerintah, melalui Departemen Dalam Negeri, menyusun ‘ulang’ draf versi DPRD ini menjadi 40 bab dan 206 pasal. Pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR pada 11 Februari 2006. DPR sendiri membentuk Panitia Khusus RUU PA pada 14 Februari 2006 dengan ketuanya Ferry Mursyidan Baldan.
            Keberhasilan penyusunan draf RUU PA bukan berarti tugas selesai. Ini baru awal dari sebuah perjalanan panjang berikutnya sampai menjadi UU. Maka dibentuklah tim advokasi oleh DPRD NAD terdiri atas 16 orang yang merupakan wakil dari seluruh fraksi. Selain itu ada lagi Tim Pengawal yang dibentuk Gubernur NAD. Mereka adalah para Staf Ahli Gubernur, ada mantan bupati, mantan rektor, ulama, tokoh pers Aceh, dan lain-lain. Beberapa LSM pun tak ketinggalan. Praktis, selama pembahasan RUU ini tak lepas dari pantauan langsung warga Aceh.
            Di Jakarta sendiri ada Forum Bersama (Forbes) yang beranggotakan anggota DPR dan DPD yang berasal dari Aceh. Forbes selalu bekerja sama dengan tim advokasi dan tim pengawal RUU PA. Forbes juga mendekati GAM di Stockholm, Swedia. Forbes juga bertemu dengan wakil/utusan pihak asing yang berkepentingan dengan damai di Aceh seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.
            Seperti diketahui, pada awalnya tidak semua partai mendukung RUU PA ini. Ganjalan datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai ini pada awalnya memang tidak sepakat dengan MoU Helsinki. Latar belakang penolakan PDIP terhadap MoU RI-GAM karena dilakukan di luar negeri dan oleh orang asing. Megawati saat itu menilai ada intervensi atas kedaulatan bangsa karena pemimpin GAM Hasan Tiro dan kawan-kawan ternyata berkewarganegaraan Swedia.
            Maka sejumlah tokoh masyarakat Aceh yang dipimpin Mustafa Abubakar menemui Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Meagawati didampingi jajaran DPP PDIP dan fraksi PDIP DPR. Saat itu, digambarkan Mustafa, Megawati tampak kurang senang dengan RUU PA.
            Peristiwa menarik terjadi ketika pembahasan RUU ini berlangsung. Pada Senin, 27 Februari 2006, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Teungku Muhammad Yus (F-PPP NAD I) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Gubernur Mustafa Abubakar, Ketua DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Sayed Fuad Zakaria, Faisal Putra yang merupakan anggota perumus RUU Pemerintahan Aceh versi utusan eks GAM.
            Dalam rapat itu terungkap bahwa seluruh komponen di Aceh termasuk eks GAM, menegaskan komitmennya bahwa pembahasan RUU PA tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faisal Putra menyatakan kesediaan GAM berdamai bukanlah kamuflase. Itu juga ditegaskan pada bagian pengantar RUU yang menyatakan Aceh merupakan bagian dari NKRI. Anggota Pansus Sutradara Ginting (F-PDIP) mengakui penegasan komitmen pada NKRI itu menggembirakan.
            Mengakui berbagai kecurigaan tentang RUU PA ini muncul karena kekurangpahaman. Banyak yang kurang pemahaman, misalnya ada pernyataan bahwa keputusan Pusat yang menyangkut Aceh harus atas persetujuan DPRD Aceh, diubah menjadi dikonsultasikan. Mengenai status Aceh, ada simbol-simbol Aceh misalnya ada Wali Nanggroe, semua itu sudah ditempatkan. Apapun namanya bukan bendera pengganti RI, wali nanggore juga dianggap sebagai khas tradisi Aceh. Yang penting, itu semua dalam bingkai NKRI. Itu jaminannya. Sehingga kita berharap Pilkada nanti dijalankan dalam semangat MoU Helsinki. Semua tidak boleh lepas dari bingkai NKRI.
            Muncul pula kekhawatiran semangat memaksakan referendum. Tapi itu yang di cari titik temu. Semangat referendum tidak kita biarkan tapi kita netralkan dengan cara lain. Walaupun ada SIRA, itu tidak akan mengarah kepada referendum tapi sekadar nama saja. Simbol-simbol bendera GAM tidak utuh, tapi warnanya masih boleh.
            GAM sendiri, menurut juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Sofyan Dawood, mendukung apa pun bentuk RUU PA yang saat itu dibahas di DPR RI sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) damai di antara Pemerintah RI dengan GAM pada 15 Agustus 2005. Pihak GAM hingga pembahasan itu berlangsung tidak memberikan ultimatum apa pun tehadap RUU PA. Menurut Sofyan, saat itu pihaknya hanya memikirkan cara penyelesaian masalah menyangkut RUU PA baik secara diplomasi atau politik.
            Pembahasan demi pembahasan berlangsung lancar kendati banyak tantangan di sana-sini. Ini tentu di luar prediksi masyarakat Aceh. Bayangkan, daftar isian masalah (DIM) dalam pembahasan ini mencapai 1.400 poin. Biasanya semakin banyak DIM, kian lama pembahasannya. Namun tidak lagi bagi RUU PA.
            Dalam waktu 5 bulan, akhirnya pada 11 Juli 2006 RUU PA disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA). Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Agung Laksono. Memang masih ada sedikit pro-kontra terhadap pengesahan RUU menjadi UU.
            Begitu UU PA selesai disahkan, DPR langsung membawa bundel hasil pembahasan UU PA itu ke Banda Aceh. Bundel UU PA itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan kepada penjabat Guberenur Aceh Mustafa Abubakar, Ketua DPRD NAD Sayed Fuad Zakaria, Kapolda Irjen (Pol) Bahrumsyah Kasman, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Supiadin Kamis (13/7/2006) malam.
            Saat itu Ferry menjelaskan, UU tersebut belum diundangkan sehingga belum ada nomornya, namun bundel yang telah disahkan DPR RI tidak akan mengalami perubahan lagi pada saat diundangkan baik isi maupun penomorannya. Ia menceritakan pembahasan UU PA menghadapi berbagai tantangan karena pada tahap awal ada pro dan kontra. Namun akhirnya masing-masing fraksi di DPR seakan berlomba berbuat baik untuk Aceh. Kedatangan para wakil rakyat ini disambut oleh masyarakat Aceh. Sebagai penghormatan, diadakanlah upacara peusijuk bagi para anggota DPR ini.
            Tepat 1 Agustus 2006, UU PA bernomor 11 Tahun 2006 ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Ketua DPR, Agung Laksono, mengatakan UU PA ini masih dimungkinkan untuk direvisi, namun ia berharap UU itu disosialisasikan dan diimplementasikan terlebih dulu, termasuk menyiapkan derivasinya berupa Qanun (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP).
            Pada 3 Agustus 2006, UU PA diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma’ruf kepada Penjabat Gubernur NAD Mustafa Abubakar di Gedung DPRD Banda Aceh. Tidak hanya Ma’ruf, menteri lain seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi ikut serta. Turut pula dalam rombongan menteri tersebut ; para pejabat tinggi dari ketiga departemen, serta pihak Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia yang diwakili oleh Direktur Eksekutif, M Sobari, dan National Advisor –Program Aceh, Utama Sandjaja.
            Acara penyerahan undang-undang itu berlangsung sederhana dan khidmat. Acara itu disaksikan oleh puluhan undangan yang merupakan perwakilan berbagai unsur pemerintahan daerah, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, lembaga donor dan anggota Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA), serta wartawan lokal maupun nasional. Secara umum dalam undang-undang yang terdiri dari 273 pasal dan 44 BAB ini mengamanatkan kabupaten/kota di Aceh juga berwenang mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam semua sektor publik. Kecuali enam hal yakni politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta urusan tertentu bidang agama.
            Hari itu juga Kemitraan memfasilitasi pelaksanaan acara dialog publik antara Mendagri Muhammad Ma’ruf, Menkominfo Sofyan Djalil, Ketua DPRD NAD Sayed Fuad Zakaria dan Direktur Eksekutif Kemitraan M Sobari yang akan disiarkan secara tunda pada pukul 17:00 WIB di TVRI Banda Aceh.
            Pesan yang secara umum disampaikan dari dialog yang berlangsung selama satu jam ini adalah tentang bagaimana upaya Pemerintah Pusat maupun Daerah di dalam pelaksanaan sosialisasi pasal demi pasal kepada masyaakat Aceh secara luas, sehingga pemahaman rakyat dapat tercapai secara utuh, dan pelaksanaannya dapat dipastikan berjalan dengan baik. Ujungnya UU PA dapat menjadi jembatan emas bagi NAD untuk maju dan berkembang.
            Beberapa tokoh mengomentari isi undang-undang ini. Hampir semuanya merasa cukup puas. Situs www.kemitraan.or.id mengutip pernyataan Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), HA Rahman Kaoy. Ia menjelaskan bahwa UU ini telah mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Aceh pada umumnya. Namun yang merupakan prioritas adalah tentang bagaimana penerapan UU ini dapat memberi manfaat bagi rakyat Aceh secara langsung. Namun Rahman juga menyatakan kekhawatirannya bahwa pemahaman UU PA ini hanya berhenti pada kaum elitis, di mana tidak semua orang Aceh mengerti sehingga pada akhirnya perubahan yang diharap-harapkan tidak terlalu terasa.
            Pendapat serupa dinyatakan H Jamaluddin, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen, bahwa UU PA yang sudah bagus ini, disusun dengan berbagai usaha dan proses yang sulit. Namun, (semua upaya itu) tidak sesulit penerapannya. UU apapun bisa disusun oleh siapa saja, semua orang pintar bisa melakukan itu, namun di dalam penerapannya maka kepintaran saja tidak cukup. Yang terpenting adalah bagaimana substansi UU PA tersebut dapat diterima rakyat secara penuh sehingga rakyat sebagai elemen pelaku riil di lapangan dapat mematuhinya dengan ikhlas. Saat itulah, sebuah UU dapat dinilai sebagai suatu produk yang utuh.
            Pihak asing pun cukup puas dengan hasil pembahasan UU PA di DPR. Pada dasarnya elemen-elemen dasar (MoU Helsinki) itu sudah tercantum dalam UU PA,”kata Ketua AMM Pieter Feith. Penilaian positif juga datang dari Ketua Dewan Direktur CMI Martti Ahtisaari saat berkunjung ke Aceh pada Agustus 2006.

Disampaikan Oleh :
Ketua Komisi A DPRA (Drs. Tgk. H. Adnan Beuransyah)
Pada:
Sosialisasi Kebijakan Politik Pemerintah Aceh Angkatan II oleh Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Bekerjasama dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Abulyatama  Aceh
Banda Aceh, 19 Juni 2013, Hotel Regina, Banda Aceh
Terima Kasih
1 Komentar untuk "Sejarah Lahirnya MoU Helsinky Dan UUPA "

Back To Top